LIDIK PRO MINTA PERKUAT PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA

Oplus_131072

Petirnews.com : Malaysia merupakan salah satu negara penerima migran terbesar di Asia tenggara dengan jumlah pekerja migran terbanyak datang dari Indonesia,maka perlu perhatian badan perlindungan pekerja migran Indonesia/BP2MI/BPJS KETENAGAKERJAAN.Senin,23/12/2024.

Untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia
Riswan kanro meminta kerjasama dengan baik pihak-pihak perusahan penempatan pekerja migran Indonesia/PMI di Malaysia agar menjamin BPJS ketenagakerjaan seluruh pekerja tenaga buruh kebun sawit beserta Permit pasport_nya.

“Kita semua perlu menyadari bahwa setiap hari, ada jutaan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi terhadap penghidupan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Negara tujuan Malaysia. Namun hasil positif dari pekerja migran yang kita harapkan ini bukannya tanpa tantangan. Jika tidak dikelola dengan baik, migrasi akan menempatkan para migran dalam kerentangan resiko seperti yang terlihat dalam banyak kasus pelanggaran hak-hak pekerja dan perdagangan manusia yang dialami salah satu pekerja migran Indonesia di Malaysia ladang SUAI 2 WILMAR”.ungkap Riswan Kanro

Riswan kanro saat ditemuinya dari awak media minggu 22/12/2024, diLadang sawit tersebut kendati ditemui salah satu pekerja migran Indonesia atas nama SARINA MAJID usia 25 tahun,
Saat ditemuinya di ladang suai 2 wilmar terbaring sakit parah tanpa perawatan medis kesehatan dari pihak ladang SUAI 2 WILMAR dan informasi yang dirangkul setiap ada orang sakit diladang ini tidak pernah di jamin BPJS Ketenagakejaan oleh perusahaan suai 2 wilmar sesuai undang-undang yang berlaku padahal mereka sudah terjamin permit pasport dan langsung saja dipulangkan ke negara asalnya tanpa proses dibiayai sesuai proses penempatan PMI.

” Sejalan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, maka dengan ini Riswan kanro satuan lembaga lidik pro meminta pihak berkenang agar menindaklanjuti para perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diberikan sansi berat terhadap perushaan SUAI 2 WILMAR di Malaysia,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *