Petirnews.com – Bulukumba _ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melayangkan surat ke BAPENDA kabupaten Bulukumba untuk segera mencabut dan membatalkan SPPT yang terbit dalam kawasan Tahura di Kecamatan Bontobahari.Rabu 11 September 2024
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kadis DLHK kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah P via WhatsApp kepada ketua DPK KNPI Bontobahari Edy Aswar.
“Kami sudah mengeluarkan surat ke BAPENDA untuk pencabutan SPPT”.ujar Andi Uke via WhatsApp
Sementara itu ketua DPK KNPI Bontobahari Edy Aswar kepada media menyampaikan bahwa DLHK kabupaten Bulukumba harus mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan SPPT dalam kawasan Tahura Bontobahari.
“DLHK harus menunjukkan sikap profesional dimana tidak hanya sebatas bersurat ke BAPENDA tetapi juga harus mengambil langkah hukum”.ujar Edy
Edy Aswar juga menambahkan dengan terbitnya surat dari DLHK tentang pencabutan SPPT yang terbit dalam kawasan Tahura ini sekaligus menjadi konfirmasi hukum bahwa SPPT yang beredar dalam masyarakat itu diduga ilegal atau palsu.
“Kami menyampaikan bahwa nama-nama yang tertera pada SPPT dan yang telah membayar untuk penerbitan SPPT untuk segera meminta pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan “.tutup Edy