Debt Colector Dedi Bantah Adanya Perampasan Kendaraan.Ini Klarifikasinya !

Oplus_131072

Petirnews.Bulukumba_ Muncul Polemik baru terkait dugaan perampasan mobil yang dialami Rahmi, seorang ibu rumah tangga asal Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dibalas klarifikasi oleh debt collector .

Setelah sebelumnya kasus ini mencuat di berbagai media, pihak debt collector yang terlibat akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi kepada awak media.

Dedi, yang seorang debt collector penerima SK dari PT. Sejahtera Mitra Solusi membantah tuduhan perampasan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah bentuk pengamanan kendaraan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan Ketika mendapati kendaraan tersebut dalam penguasaan orang lain dalam bentuk dijual maupun Tergadai.

“Kejadian pada 8 Januari 2025 di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, bermula ketika kendaraan milik Rahmi ternyata berada di tangan Muhandis, yang mengaku mendapat kendaraan tersebut dari Maria melalui proses gadai,” ujar Dedi,

Pada Selasa 28 Januari 2025.Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan kepada rentenir lainnya, makanya kami amankan kendaraan milik nasabah karena kami takut akan kehilangan jejak kendaraan.

“Kami memiliki bukti bahwa kendaraan tersebut sempat digadaikan dengan nilai Rp 34 juta. Jadi, bukan perampasan, melainkan pengamanan kendaraan yang diduga melanggar perjanjian fidusia,” tegasnya.

Menurut Dedi, mengingatkan bahwa sejatinya konsumen yang mengalihkan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa izin telah melanggar aturan fidusia dan berpotensi dianggap sebagai penggelapan.

“Jika kendaraan masih dalam kontrak pembiayaan, konsumen tidak boleh memindahtangankan kendaraan tanpa persetujuan,” tambahnya.

Dedi menyatakan bahwa pihaknya hanya mengamankan kendaraan sembari menunggu hasil mediasi antara perusahaan pembiayaan dan Rahmi.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan jujur untuk menyelesaikan kasus ini tanpa perlu memicu konflik lebih lanjut, apalagi nasabah sudah memberikan masalah ini kepihak polri dalam penyelidikan lebih dalam” terang Dedi.

Dedi menambahkan Ketika Kapolri sendiri telah memberikan instruksi tegas untuk menindak tegas kelompok eksternal, namun yang harus diketahui bersama bahwa pihak Polri juga telah menegaskan secara tegas aturan-aturan fidusia yang tidak boleh dilanggar oleh nasabah.
Salah satunya ketika nasabah memindah tangankan kendaraan kepihak lain, maka nasabah/konsumen tersebut secara langsung telah menggelapkan kendaraan yang masih dalam kontrak perjanjian pembiayaan.

Pencemaran nama baik
Dari narasi klarifikasi Dedi debt collector, muncul debt collector yang merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya dalam pristiwa pemberitaan perampasan kendaraan.

Syamsir alias Yoyo, salah satu debt collector lain yang namanya turut disebut dalam pemberitaan, mengaku sangat keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku perampasan kendaraan.

“Saya sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Saya bahkan telah mendatangi Polres Bulukumba untuk melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahmi,” kata Yoyo.

Namun, pihak Polres Bulukumba menyarankan Yoyo untuk bersabar karena laporan serupa telah masuk di Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/65/1/2025/SPKT/POLDA SULSEL, karena laporan polisi tidak bisa terlaksana Ketika satu perkara yang sama

“Saya diminta menunggu undangan klarifikasi dari Polda dan melihat hasil gelar perkara nantinya, lalu dari hasil gelar perkara yang tergantung arah perkaranya pemenuhan saya sebagai pelapor ,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *