LIDIK PRO Lakukan Roadshow Makassar–Balikpapan–Tarakan–Nunukan, Kawal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Petirnews.Makassar – Sekretaris Jenderal Lembaga Lidik Pro, Muh. Darwis, mendampingi Ketua Dewan Pembina DPN Lidik Pro, Dr. Moch Agus Bustami, SE, MM, DBA, dalam rangkaian kunjungan kerja ke Makassar, Balikpapan, Tarakan, dan Nunukan. Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen LIDIK PRO dalam mengawal dan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), mulai dari proses pemberangkatan hingga kepulangan, 11 Mei 2025.

Menurut Dr. Agus Bustami, rendahnya angka penempatan resmi PMI dan tingginya angka deportasi menjadi alasan kuat LIDIK PRO untuk melakukan investigasi mendalam. “Maraknya praktik percaloan dan cukong-cukong yang memberangkatkan pekerja secara nonprosedural menjadi persoalan serius. Kita harus mencari solusi terbaik agar tidak ada lagi PMI yang terjebak janji manis gaji tinggi dan perlindungan semu yang berujung pada eksploitasi dan jalur ilegal. Praktek seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Muh. Darwis menambahkan, keberadaan LIDIK PRO adalah bentuk dukungan terhadap amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI. Revisi tersebut berpotensi menghadirkan Kementerian Pekerja Migran Indonesia yang terpisah dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Kami berharap peran serta NGO dan masyarakat bisa mendorong kementerian yang baru nanti agar benar-benar berpihak pada PMI, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 27 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Darwis.

Dalam lawatan ke Nunukan, LIDIK PRO berencana memperkuat koordinasi dengan BP3MI Nunukan, aparat kepolisian, instansi terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran.

Ketua Dewan Pembina LIDIK PRO juga menegaskan bahwa KP2MI (Komite Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) perlu memahami akar persoalan sosial, politik, dan budaya yang menyebabkan tingginya angka keberangkatan ilegal dibandingkan legal. “Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kementerian yang baru terbentuk. Kita harus memberantas praktik nonprosedural dan memberikan kepastian hukum agar ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi PMI,” ujarnya.

Dengan rangkaian kunjungan ini, LIDIK PRO menegaskan keseriusannya untuk hadir, mengawal, dan memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terjamin sepenuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *