Sekjend Lidik Pro Apresiasi Kinerja Kepolisian dan Imigrasi Nunukan

Petirnews.Nunukan_Perjalanan road show Sekjend lidik pro mendampingi ketua dewan pembina DPN Lidik pro Dr.Agus Bustami,SE,MM,DBA,ke Nunukan telah menemukan suatu solusi yang baik dalam rangka penerapan uu no 18 thn 2017 serta upaya pencegahan TPPO.Kamis 15 Mei 2025

Menurut Sekjend Lidik Pro Muh.Darwis,kepolisian,imigrasi,Bp2MI juga BPJS ketenaga kerjaan telah melaksanakan amanah yang sangat pantas diapresiasi

“Selama beberapa hari kami di sini pro aktif semua pihak dalam proses pencegahan, ini kami anggap cukup luar biasa pengawasan dan pelayanan baik yang mau masuk negara malaysia sampai kepada yang kembali ke kampung halaman semua mendapat pelayanan yang prima,”Ujar Darwis

Dirinya juga menyayangkan masih banyaknya para cukong yang nekat memberangkatkan pekerja secara nonprosedural.

Hal ini juga menjadi sebuah pertanyaan di mana sesungguhnya penyakit ini bisa disembuhkan sementara upaya yang luar biasa sudah dilakukan kepolisian,imigrasi,BP2MI,dan BPJS ketenaga kerjaan bisa sesuai harapan angka penempatan yang tinggi minimalisir non prosedural dan deportan yang harus turun.

” Tentu kita harus mencari formulasi yang jitu untuk mencapai harapan Presiden serta kementerian yang baru terbentuk kementerian perlindungan pekerja migran,dari data angka penempatan masih jauh tertinggal dan tetap nonprosedural dan deportase yang menjadi Thewinnernya ,oleh karena itu kembali saya memberikan saran dan masukan kepada KP2MI agar melakukan sebuah metode penempatan yang betul-betul pro kepada pekerja migran kita dan menklaster khusus pekerja migran sektor perkebunan Sawit ini,”ucap Darwis

Dirinya juga menambahkan, bahwa apa yang menjadi temuan dilapangan, yakni sekuat apapun aturan pengawasan non prosedural itu tetap pekerja migran kita pilih jalan samping karena persoalan isi perut mau makan mau menafkahi anak isteri,biaya pendidikan anak anaknya hal inilah yang menjadi surga bagi cukong- cukong yang ada dibatas ,sehingga kami berharap agar revisi uu inisiasi DPR RI betul- betul mampu menjadi harapan bagi pekerja migran kita yang masih yakin hari ini dan teguh kepada UUD dan pancasila dimana telah diatur pada pasal 27 ayat 2 serta sila ke 5 pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Darwis menegaskan, tidak ada alasan untuk negara tidak hadir dalam memberi rasa nyaman kepastian hukum kepada Pekerja Migran Indonesia.

Sekjen Lidik Pro Muh.Darwis begitu bersemangat dalam mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Imigrasi Nunukan,tampaknya kunjungan mereka membawa angin segar dengan melihat langsung sinergi yang baik antara Kepolisian, Imigrasi, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menerapkan UU No. 18 Tahun 2017 dan mencegah TPPO.

“Saya setuju sekali bahwa upaya proaktif semua pihak dalam pengawasan dan pelayanan, baik untuk pekerja migran yang akan berangkat maupun yang kembali ke tanah air, patut diacungi jempol.Pelayanan prima seperti ini tentu sangat dibutuhkan.

Namun, ironis memang ketika di tengah upaya yang luar biasa ini, masih banyak “cukong” yang nekat memberangkatkan pekerja secara nonprosedural. Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana penyakit ini bisa benar-benar disembuhkan.

Saran dan masukan dari Sekjen Lidik Pro kepada KP2MI untuk melakukan metode penempatan yang pro-pekerja migran dan mengklaster khusus pekerja migran sektor perkebunan sawit juga sangat menarik.

Memang benar, persoalan ekonomi seringkali menjadi alasan utama mengapa pekerja migran memilih jalur nonprosedural. Ini adalah celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Harapan agar revisi UU inisiasi DPR RI benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pekerja migran kita sangat relevan, mengingat amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial.
Semoga saja negara semakin hadir dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran kita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *