Andi Utta dan Edy Manaf Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Jubir HB Andi Echa Sebut Bawaslu dan KPU Bulukumba Bekerja Profesional

Petirnews.Bulukumba-Komisi pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba untuk Pilkada serentak 2024.Minggu 22 September 2024

Rapat pleno tertutup tersebut berlangsung di Kantor KPU Bulukumba pada Minggu, 22 September 2024.

Bacaan Lainnya

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Bulukumba, Syamsul, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan semua pasangan calon yang telah mendaftar.

“Semua bakal calon yang mendaftar di masa pendaftaran ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bulukumba,” ujarnya

Adapun pasangan calon yang ditetapkan adalah Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf serta Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dan Selanjutnya, KPU Bulukumba akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 di Aula Kantor KPU Bulukumba.

Syamsul menyatakan bahwa setiap Paslon diperbolehkan membawa pendamping saat pengundian nomor urut, meskipun jumlah pendamping yang dapat masuk ke ruangan akan dibatasi.

“Bisa (membawa pendamping) tapi jumlah pastinya akan ditentukan setelah rapat koordinasi dengan LO Paslon,” jelas Syamsul

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Harapan Baru, Andi Faizal Achmad SP, menyambut baik penetapan paslon tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Andi Echa itu, KPU Bulukumba dan Bawaslu Bulukumba telah menjalankan tugas secara profesional.

“Bawaslu dan KPU Bulukumba tentu bekerja secara profesional serta mengedepankan integritasnya,” kata Andi Echa.

Andi Echa juga menyampaikan pesan dari kedua paslon Harapan Baru, yakni Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, bahwa dalam kontestasi politik Pilkada 2024, masyarakat harus tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainga.

“Berbeda pilihan itu hal yang biasa, tetapi silaturahmi harus tetap terjaga,” tegas Andi

Echa saat menyampaikan pesan dari Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
Diketahui, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi terkait mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba, namun laporan tersebut tidak terbukti.
Komisioner Bawaslu.

Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya telah diumumkan.

“Iya, sudah diumumkan. Dan sudah disampaikan kepada pelapor juga,” ujar Wawan pada Sabtu, 21 September 2024.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Jumat, 20 September 2024, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *