Kasatreskrim dan Kanit Tipidter Polres Maros Berikan Pernyataan Berbeda dengan Sebelumnya.Lidik Pro : Ada apa?

Petirnews.Maros_Kasatreskrim dan Kanit Tipidter Polres Maros memberikan pernyataan berbeda dari pernyataan sebelumnya terkait Tersangka Kasus BBM Ilegal jenis solar.Hal ini mengundang reaksi dari beberapa pihak termasuk LSM Lidik Pro Maros.

Kepada media ketua LSM Lidik Pro Maros Ismar mengatakan bahwa sebelumnya Bapak Kasatreskrim mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan dan sudah pada tahap penyidikan namun berbeda keterangannya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh ketua Lidik Pro Maros.

“Saya sangat kecewa dengan pengakuan Kasatreskrim yang awalnya dibilang ditahan tapi sekarang bilangnya diamankan padahal dalam konteks hukum, ditahan dan diamankan memiliki arti yang sangat berbeda,”ujar Ismar

Ismar menambahkan, bahwa dalam konteks hukum, kata-kata diamankan merujuk pada tindakan sementara untuk menjaga seseorang dan kata-kata ditahan mengacu pada pengekangan kebebasan seseorang dalam jangka waktu tertentu.

Diketahui isi pesan WhatsApp Kasatreskrim Iptu Ridwan yakni “iye kami wajib laporkan,sudah diamankan dan waktu diamankan itu hari,yang bersangkutan wajib lapor Senin dan Kamis sambil melengkapi proses penyelidikan

Di tempat terpisah,via WhatsApp,Kanit Tipidter Wawan mengatakanbahwa IM wajib lapor Senin dan Kamis dan tidak pernah memang ditahan,penangguhan dijamin oleh kuasa hukumnya tapi tetap statusnya sebagai tersangka.

“Tidak kutahanki memang,wajib laporki, ada kuasa hukumnya yang menjamin sambil menunggu keterangan ahli,”ujar kanit Tipidter

Ismar juga mengatakan bahwa IM mengajukan permohonan penangguhan itu sah sah saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *