Diduga Langgar Amdal dan Tata Ruang, Aktivis PATI Soroti Pabrik Porang di Bulukumba

Petirnews.Bulukumba – Keberadaan sejumlah pabrik pengolahan porang di Kabupaten Bulukumba memicu sorotan tajam dari aktivis Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI). Tiga pabrik yang beroperasi di wilayah berbeda diduga kuat tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan berdiri di lokasi yang menyalahi aturan tata ruang daerah.

Menurut informasi yang diterima PATI, salah satu pabrik bahkan berdiri di luar kawasan industri, yang semestinya menjadi lokasi sah bagi pendirian industri pengolahan seperti porang. Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku.

“Kami mendesak instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP, agar segera turun tangan. Jangan sampai pembiaran ini berujung pada bencana lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu aktivis PATI kepada media, Sabtu (12/07/2025).

Tak hanya itu, PATI juga menyoroti fakta bahwa beberapa pabrik diketahui berdiri berdekatan dengan aliran sungai tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai. Situasi ini dianggap sangat berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan, mengancam kelestarian ekosistem air dan kesehatan warga di sekitar lokasi pabrik.

“Bayangkan jika limbah kimia atau limbah basah langsung masuk ke sungai tanpa proses filterisasi. Itu bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah kejahatan lingkungan,” tambahnya.

PATI menekankan bahwa dalam setiap investasi, pengusaha wajib mematuhi seluruh aturan, terutama terkait lingkungan hidup. Mereka juga mengingatkan agar jangan sampai semangat mendorong investasi malah dijadikan dalih untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi yang abai terhadap lingkungan sama saja menanam bom waktu. Pemerintah daerah harus tegas, jangan tutup mata,” pungkas aktivis tersebut.

PATI berencana menyurati DPRD dan Ombudsman untuk mendorong audit menyeluruh terhadap perizinan pabrik-pabrik porang tersebut. Mereka juga membuka ruang bagi warga terdampak untuk melapor jika menemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran hukum lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *