529 Ton Beras Disalurkan untuk 26.456 Warga Bulukumba, Aktivis Dorong Pengawasan Ketat

Oplus_16777216

Petirnews.Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui kerja sama dengan Perum Bulog resmi menyalurkan bantuan pangan berupa 529 ton beras kepada 26.456 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di 10 kecamatan.

Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025, menyasar langsung masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini didistribusikan ke 136 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Bulukumba.

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan 20 kilogram beras, yang merupakan total akumulasi untuk dua bulan.

Program ini menjadi bentuk konkret perhatian pemerintah terhadap ketahanan pangan masyarakat kurang mampu.

Namun, distribusi bantuan ini tidak luput dari sorotan publik.

Salah satu aktivis sosial Bulukumba, Andi Saiful, menyampaikan harapannya agar bantuan beras ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Menurutnya, pengawasan yang ketat dan keterlibatan semua pihak sangat penting untuk memastikan program ini berjalan sesuai tujuan.

“Pengawasan dari pemerintah desa menjadi kunci. Jika ada kekeliruan data penerima, seperti penerima yang ekonominya sudah membaik, maka harus segera diganti dengan yang lebih membutuhkan,” ujar Andi Saiful, Selasa 22 Juli.

Ia juga menegaskan perlunya pembaruan data secara berkala agar program bantuan tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Andi meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk turun langsung mengawasi proses distribusi bantuan di tingkat desa.

Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan, dan warga yang benar-benar rentan bisa terbantu secara adil.

Program bantuan pangan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, namun tetap dibutuhkan komitmen semua pihak agar tidak hanya bersifat seremonial.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat sipil, diharapkan distribusi bantuan seperti ini dapat menjadi contoh baik dalam penanganan kesejahteraan sosial secara transparan dan berkeadilan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *