Petirnews.com.Bulukumba – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, tak berkutik saat ditangkap di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Minggu malam (20/7/2025), sekitar pukul 22.55 WITA.
Dari tangan KL, polisi menyita dua paket sabu, masing-masing dalam kemasan sedang dan besar, yang setelah ditimbang totalnya mencapai 8,5909 gram sabu siap edar. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone dan timbangan digital (skil), yang diduga kuat digunakan untuk transaksi dan pengemasan narkotika.
Kapolres Bulukumba melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan KL. “Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat melintas di Jalan Pisang,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Tak hanya barang bukti, KL juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin, menambah kuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pengujian lebih lanjut. Sementara itu, KL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba.
“KL kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Akhmad Risal.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.