Pengurusan SKCK Honorer PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

BULUKUMBA,Petirnews.com – Kabar baik bagi honorer yang sedang mengurus kelengkapan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Batas waktu pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang semula berakhir 15 September 2025, resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K, Jumat (12/9/2025). Ia menjelaskan, perpanjangan waktu ini merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

“Saudara-saudara honorer PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Pengurusan SKCK sebagai syarat kelengkapan administrasi diperpanjang sampai 22 September 2025,” tegas Kapolres.

Dalam surat BKN tersebut juga dijelaskan, persyaratan SKCK dapat diajukan melalui surat pengantar dari Polsek setempat. Dokumen SKCK yang sudah selesai nantinya dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIK PPPK) paruh waktu.

Surat resmi dari BKN ini ditandatangani langsung oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *