Aliansi Mahasiswa Bulukumba Geruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan.Ini Tujuannya!

Petirnews.Bulukumba – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bulukumba mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Makassar, Senin, 14 Oktober 2024.

Mereka mendesak Bawaslu Sulsel untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta dalam Pilkada Bulukumba 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut agar Bawaslu bersikap tegas dan netral dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan calon bupati petahana yang dianggap merugikan paslon lainnya.

Mereka menuding adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Andi Utta dengan melakukan mutasi disaat berstatus calon peserta Pilkada dan sudah berstatus cuti.

Koordinator aksi, Riswandi Saputra, menyatakan bahwa Bawaslu Sulsel harus segera melakukan investigasi dan menegakkan aturan yang ada tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dan mencegah potensi kecurangan yang dilakukan oleh petahana.

“Sebagai mahasiswa, kami tidak ingin proses demokrasi di Bulukumba tercoreng oleh praktik-praktik tidak sehat. Kami meminta Bawaslu Sulsel untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Utta, yang kami duga memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan Pilkada,” tegas Riswandi dalam orasinya.

Aksi yang berlangsung dengan damai tersebut juga diwarnai dengan poster-poster bertuliskan tuntutan, seperti “Tegakkan Keadilan Pemilu” dan “Jangan Bawaslu Jangan Tumpul”.

Mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini akan terus dilakukan hingga Bawaslu memberikan kepastian dan hasil yang transparan terkait penanganan kasus ini.

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Bulukumba yang melakukan aksi di depan kantor Bawaslu Sulsel:

  1. Meminta kepada Bawaslu untuk profesional dalam menangani perkara terkait maraknya mutasi ASN di kabupaten Bulukumba dalam rentan waktu Juni – September yang tidak memiliki izin Mendagri.
  2. Meminta kepada Bawaslu untuk tegas menindak peristiwa hukum terhadap petahana yang menerbitkan dan menandatangi SK mutasi Asn Bulukumba untuk 30 september sebelum masuk masa cutinya di 25 September.
  3. Mendesak Bawaslu menegakkan UU pemilu terkait larangan mutasi ASN dalam jabatan apapun itu dalam rentan waktu 6 bulan sebelum penetapan calon bagi petahana yang rawan indikasi politisasi kepentingan.
  4. Mendesak Bawaslu provinsi dan RI untuk segera melakukan monitoring dan terlibat langsung dalam penanganan perkara di Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhadap laporan warga terkait mutasi AsN dalam waktu yang dilarang oleh UU yang tidak memiliki izin Mendagri.

Dugaan pelanggaran yang menyeret Andi Utta sebagai petahana memang menjadi salah satu isu panas dalam Pilkada Bulukumba 2024.

Banyak pihak berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tidak terganggu.

Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, tensi politik di Bulukumba terus memanas. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari lembaga pengawas pemilu menjadi sangat krusial untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *