Petirnews.Bulukumba_DPK KNPI Bontobahari memastikan proses hukum terkait dugaan pelanggaran pada penerbitan SPPT di kawasan Tahura kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba akan terus berlanjut.Senin 23 September 2024
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua DPK KNPI Bontobahari Edy Aswar kepada media di salah satu warkop dalam kota Bulukumba.
Menurut Edy Aswar, kepala Desa beserta kelompoknya mencoba mengelabui hukum dengan cara menerbitkan surat pembatalan SPPT ke BAPENDA kabupaten Bulukumba.
“Apa yang dilakukan kepala Desa Darubiah ini jelas sangat mirip dengan kerja-kerja mafia tanah yang berkelompok dan terstruktur yang dilakukan secara terencana,rapi, sistematis,”ujar Edy Aswar
Edy Aswar juga menambahkan, bahwa celakanya Kepala Desa Darubiah menganggap dengan terbitnya surat pembatalan SPPT akan meloloskannya dari jeratan hukum.
“Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada efek jera karena apa yang dilakukan Kepala Desa Darubiah seolah-olah mempermainkan pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba yang bilamana SPPT tersebut dicabut atau dibatalkan,pihak Kejaksaan tidak melakukan apa-apa lagi,”tambah Edy Aswar
Di akhir wawancara, Edy Aswar mengatakan masih banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Darubiah diantaranya pelanggaran maladministrasi,penyelewengan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dimana salah satu SPPT terindikasi atas nama suami dari Kepala Desa Darubiah itu sendiri.
“Kuat dugaan ada indikasi pungli karena adanya penarikan atau pungutan terhadap warga dengan dalih untuk penerbitan SPPT yang mana penarikan uang tersebut tidak berdasar,”tutup Edy Aswar