Petirnews.Bulukumba_Bulukumba – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program penebalan bantuan pangan.
Namun, di tengah proses distribusi ini, muncul berbagai potensi adanya dugaan penyalahgunaan atau pemotongan, pada penyaluran pengambilan bantuan hak penerima yang terjadi di Wilayah Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Bantuan beras yang dibagikan kepada KPM kali ini merupakan gabungan dari dua bulan alokasi, yaitu 10 kg untuk bulan Juni dan 10 kg untuk bulan Juli, sehingga total yang diterima setiap KPM adalah 20 kg beras.
Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun melalui salah satu warga Desa Lembang, membenarkan adanya bantuan beras Pemerintah sebanyak 20 Kg per KK. Namun faktanya sebagian Masyarakat hanya menerima 10 Kg per KK,yang seharusnya per KK mendapatkan 20 Kg untuk bantuan Juni sampai Juli.sebagaimana Distribusi dilakukan mulai 29 Juni 2025, dengan puncak penyaluran dijadwalkan antara 15 hingga 17 Juli 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Jendral Lapangan Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) yakni Ardi Nugroho menyampaikan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun, baik itu dalam bentuk uang, jumlah beras, atau klaim bantuan dialihkan.
“Masyarakat berhak menerima 20 kg beras penuh karena itu adalah alokasi resmi dari pemerintah sebagaimana Distribusi dilakukan mulai 29 Juni 2025, dengan puncak penyaluran dijadwalkan antara 15 hingga 17 Juli 2025 di berbagai wilayah Indonesia., “Ujar Ardi
Tak hanya itu, GISK juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Bulukumba segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pembagian beras 20 Kg yang dibagikan Ke masyarakat
“Kejaksaan Negeri Bulukumba segera melakukan pemeriksaan guna menghindari adanya penyalahgunaan bantuan atau pemotongan yang tidak diatur dalam regulasi,agar bantuan tertuju pada penerima manfaat dan tepat sasaran,”Pungkasnya
Diketahui Bantuan Pangan 2025 adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu. Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi dan peningkatan harga bahan pokok.