Petirnews.Bulukumba_DPK KNPI Bontobahari telah melayangkan surat aduan ke GAKKUM KLHK SULSEL terkait permintaan penertiban dan penindakan seluruh bangunan yang ada dalam kawasan Tahura Kecamatan Bontobahari.Jumat 27 September 2024
Surat aduan tersebut diantarkan langsung oleh ketua DPK KNPI Bontobahari Edy Aswar ke kantor GAKKUM KLHK Wilayah SULSEL di Makassar Jumat siang.
Kepada media, Edy Aswar mengatakan GAKKUM KLHK Wilayah SULSEL harus mengambil tindakan terhadap seluruh bangunan permanen yang ada dalam kawasan hutan lindung maupun kawasan Tahura terutama yang terletak di Lahongka Poros Bira sekaligus menproses pelaku pembabatan, pembongkaran serta pengkavlingan tanah di wilayah Bara dan lemo-lemo.
“GAKKUM KLHK harus bisa mengembalikan Marwah penegakan hukum terkait Tahura dan Hutan Lindung karena ini seolah-olah terjadi pembiaran”.ujar Edy
Edy menambahkan bahwa, selama ini tidak ada tindakan tegas sehingga terbangun stigma di kalangan masyarakat bahwa GAKKUM KLHK tidak independent dan penegakan hukumnya bisa diintervensi.
“Jika tidak ada penindakan terhadap bangunan permanen dalam Tahura, maka masyakarat akan ikut semua melakukan pembabatan hutan sekaligus membangun tempat tinggal jenis permanen dalam kawasan Tahura “.tutupnya
Penulis : Redaksi