Ladang-Ladang di Malaysia Tetap Terima Pekerja Non-Prosedural, Ada Indikasi Keterlibatan Oknum APH

Petirnews.Makassar_ Praktik perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural di ladang-ladang Malaysia, khususnya di Sarawak hingga Sabah, semakin marak.Minggu 22 Juni 2025

Bisnis menggiurkan ini diduga melibatkan agen nakal, mandor ladang, dan perusahaan bahkan ada indikasi kuat dibekingi oleh oknum aparat di perbatasan, terutama bagian keimigrasian di PLBN Entikong.

Modus “Melancong” dan Dugaan Pungutan Liar
Lolosnya pekerja non-prosedural dengan modus melancong semakin memperkuat dugaan adanya pungutan liar atau “handling” oleh pihak Imigrasi di PLBN Entikong.

Lemahnya pengawasan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di perbatasan dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching juga dinilai turut berkontribusi pada masalah ini.

Sekjen Lidik Pro, Muh Darwis K, yang juga Ketua JWI Sulsel, bersama tim kerja Satgasus Bap3mi Lidik Pro, telah melakukan investigasi dan menemukan ribuan PMI di ladang-ladang Sarawak dan Sabah dipekerjakan secara non-prosedural, tanpa dokumen paspor yang sah.

Kritikan Terhadap Penegakan Hukum yang Tumpul
Sorotan dan kritikan yang disampaikan tidak membuat ladang-ladang maupun agen-agen nakal jera. Justru, yang tertangkap hanya para pekerja yang merupakan korban, sementara pihak ladang, manajer, dan agen nakal tetap bebas beraksi.

Darwis menegaskan akan terus menyoroti masalah ini jika Pemerintah Indonesia dan Malaysia tidak serius menegakkan undang-undang yang berlaku. Indonesia memiliki payung hukum yang kuat seperti UU TPPO (UU No. 21 Tahun 2007), UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (amandemen 2022 dan 2007). Malaysia juga memiliki UU yang ketat (Akta 1644 dan Akta 670). Namun, disayangkan, aturan-aturan ini seolah tumpul, ompong, dan tak bergigi.

Desakan untuk Evaluasi dan Audit
Oleh karena itu, Muh Darwis berharap agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja KJRI, khususnya di Kuching, dan PLBN Entikong. Ia bahkan menyarankan untuk menarik semua petugas yang ada di perbatasan, mencopot, dan menggantinya.
Darwis juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaudit Imigrasi di PLBN Entikong. Ada indikasi kuat adanya “permainan kotor” berupa “cob keliling” (kemungkinan maksudnya pungli yang dilakukan secara bergantian) dan pelolosan pekerja dengan modus melancong, bekerja sama dengan agen nakal.

Lemahnya pengawasan KJRI Kuching semakin memperkuat dugaan adanya oknum di KJRI Kuching yang “bermain mata” dengan melindungi ladang dan melakukan pembiaran. Kasus-kasus yang menimpa PMI non-prosedural seringkali tidak mendapatkan tindakan tegas dari KJRI, padahal KJRI seharusnya hadir sebagai representasi negara dalam membela hak-hak pekerja.
Darwis siap memberikan fakta dan data konkret terkait proses lolosnya pekerja, bagaimana mereka bisa aman tanpa harus kembali, bahkan data dari sejumlah perusahaan di Sarawak yang mempekerjakan pekerja non-prosedural juga sudah dikantongi.

Ia yakin, jika agen nakal diberantas, semua petugas di PLBN Entikong diganti, dan perusahaan ladang nakal ditindak tegas, pekerja akan aman dan angka penempatan pekerja migran akan meningkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *