Petirnews.Bulukumba – Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (LPBB) meminta Kasat Narkoba Polres Bulukumba untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan atas berbagai pemberitaan dan isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik “86” dalam penanganan kasus narkoba.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPB Harianto Syam menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai indikasi adanya penghapusan atau penyelesaian kasus narkoba secara tidak prosedural alias “di86-kan” oleh oknum tertentu.
“Kami mendesak agar Kasat Narkoba Polres Bulukumba mengusut tuntas informasi ini. Jika pemberitaan tudingan 86 tidak benar, perlu klarifikasi terbuka kepada seluruh ormas dan media. Jika hal 86 benar adanya maka harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya yang mencoba merusak institusi polri dalam pemberantasan narkoba,” tegas Harianto Syam dalam pernyataannya.
LPPB menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, apalagi Bulukumba dikenal sebagai wilayah yang mulai rawan peredaran narkotika, juga rawan isu 86 tangkapan narkoba“Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur karena ulah oknum yang bermain dengan hukum,” tambahnya.
LPPB juga mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Propam, untuk turut melakukan pemeriksaan jika diperlukan, insyaallah dalam dekat ini saya akan bersurat ke Kompolnas terkait isu ini agar Kompolnas dapat menjadi77 pengawasan tindakan polri jika ada isu yang dapat mempengaruhi ketidakpercayaan terhadap Polri.