Petirnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.
Mahfud menyampaikan pandangannya ini dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa meskipun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, vonis pengadilan dinilainya tidak tepat.
“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih ada peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Karena ini belum inkracht, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.
Mahfud juga menekankan bahwa publik memiliki hak untuk berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.
“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait pertanyaan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut. (*)