Modus Licik Berujung Borgol:Resmob Polres Bulukumba Bekuk Dua Pelaku Curas Sadis, Tipu Korban dengan Aksi “Motor Mogok”

Petirnews.Bulukumba – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di jantung Kota Bulukumba. Dua pemuda nekad, HA (24) dan AS (22), harus berakhir di balik jeruji setelah Tim Resmob Polres Bulukumba membongkar aksi pencurian disertai kekerasan yang mereka lakukan dengan modus penipuan bertopeng empati.

Kedua pelaku dibekuk di sebuah rumah di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 Wita. Mereka diringkus tanpa perlawanan oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Personel Kamneg Satintelkam Polres Bulukumba.

Sebelumnya, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.15 Wita, keduanya melancarkan aksi curas terhadap seorang pemuda berinisial RA (20), warga Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile.

Modusnya licik tapi efektif: berpura-pura motornya mogok dan meminta bantuan korban untuk mendorong. Setelah membuat korban lengah, mereka menjeratnya ke lokasi sepi—lalu menyerang. Tidak hanya mengambil sepeda motor, korban juga menjadi sasaran kekerasan fisik brutal—dipukul, dicekik, bahkan diancam dengan senjata tajam.

“Korban sempat melarikan diri dalam keadaan panik dan ketakutan. Saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos.

Setelah laporan masuk ke Polsek Ujung Bulu, tim Resmob langsung bergerak cepat. Dipimpin Aiptu Muhammad Usman, penyelidikan intensif dilakukan hingga identitas kedua pelaku terendus.

“Penangkapan dilakukan di rumah HA. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui secara terang-terangan telah merampas motor korban dengan cara kekerasan,” tambah Iptu Ali.

Kronologi lengkapnya lebih mencengangkan. Setelah berpura-pura kehabisan bensin, pelaku membawa korban ke lorong gelap. Mereka menyimpan motor mereka lalu meminta korban mengantar ke rumah seorang teman. Di tengah perjalanan, korban justru dijebak: dipukul, dicekik, dan ditodong senjata tajam. Motor pun berpindah tangan, sementara korban kabur demi nyawa.

Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam juga berhasil diamankan. Ironisnya, motor itu sempat dirusak pelaku menggunakan batu agar tak mudah dikenali.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami pastikan tidak ada toleransi untuk pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *