Pelantikan Pengurus Karang Taruna Bulukumba Diduga Cacat Administrasi

BULUKUMBA,Petirnews.com – Pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2025 di Hotel Agri, menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Pasalnya, prosesi pelantikan tersebut dinilai cacat secara administratif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna serta regulasi yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usia ketua Karang Taruna Kabupaten Bulukumba yang baru dilantik, Syahruni Haris, yang diketahui telah berusia 51 tahun. Berdasarkan data, Syahruni lahir pada 26 Juli 1974. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menyatakan bahwa usia maksimal seorang ketua adalah 45 tahun.

“Ini jelas menyalahi aturan. Dalam Permensos sudah tegas disebutkan batas usia pengurus Karang Taruna antara 17 hingga 45 tahun. Jadi, jika usia ketua sudah melebihi itu, maka pelantikannya tidak sah secara konstitusional dalam organisasi,” ujar salah seorang pemerhati Karang Taruna Bulukumba yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bulukumba yang baru dilantik juga disebut-sebut dipenuhi oleh figur-figur yang tidak pernah melewati proses kaderisasi yang seharusnya dimulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.

“Banyak dari mereka yang baru dilantik tidak memiliki rekam jejak dalam kepengurusan Karang Taruna di tingkat bawah. Ini mencederai semangat kaderisasi dan pengembangan organisasi yang seharusnya dilakukan secara berjenjang dan transparan,” lanjutnya.

Pelantikan ini menimbulkan kekhawatiran akan masa depan Karang Taruna di Kabupaten Bulukumba, di tengah harapan besar agar organisasi ini dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda yang mandiri, kreatif, dan berdaya saing.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba maupun panitia pelantikan terkait polemik yang muncul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *