Bulukumba,Petirnews.com_Kegiatan penambangan pasir laut yang diduga ilegal kembali marak di lingkungan Babana, Kelurahan Bontokamase,Herlang tepatnya di Muara sungai antara Basokeng dan Babana.Minggu 22 februari 2026
Dari pantauan media, ketua Binpro Lidik Pro Bulukumba Andisbrow mengatakan hal ini tidak boleh dibiarkan dan aparat kepolisian harus turun tangan melakukan penyelidikan sekaligus penertiban terhadap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan pengerukan pasir laut tersebut.
“Dulu ada dua orang pelaku pengerukan pasir laut di tempat ini yang ditersangkakan sampai mendekam di penjara sehingga tak ada lagi alasan kepolisian untuk tidak merespon hal ini,”ujar Andisbrow

Dari pantauan media di lokasi penambangan/ pengerukan pasir laut, nampak rakit para penambang membawa masuk pasir di daratan lalu kemudian siap untuk di pasarkan.
“Pasir laut itu dikomersilkan sehingga masuk kategori usaha pertambangan yang diwajibkan memiliki izin meskipun cara pengambilan pasirnya masih memakai alat sederhana,”ucap Andis
Andis menambahkan, jika kegiatan ini tidak ditindaki maka jelas ada diskriminasi perlakuan hukum para pelaku tambang ilegal dengan melihat bahwa adanya yang sempat di penjarakan dengan kasus yang sama.
“Apa bedanya dengan pak Basri dan Romi yang ditersangkakan dan menjalani hukuman di penjara padahal dia juga ambil pasirnya pakai skop ,untuk itu kami berharap kepolisian tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang seperti ini,”tutupnya





