Pertikaian Terkait Utang Piutang Antara Pihak Irmawati Syahrul Dan Erni Halming Berakhir dengan Perjanjian Damai

Bulukumba.Petirnews.com_Pertikaian antar warga Desa Bialo terkait utang piutang yang melibatkan Irmawati Syahrul dengan Erni Halming berakhir dengan perjanjian damai antar keduanya.Selasa 14 Oktober 2025

Diketahui bahwa Irmawati Syahrul adalah warga Dusun Mattoanging Desa Bialo sementara itu lawannya Erni Halming berasal dari Dusun Barabba,Desa Bialo.Keduanya dipertemukan di Kantor Desa Bialo untuk dicarikan solusi atau jalan perdamaian.

Keduanya sepakat membuat surat perjanjian damai dengan beberapa poin ,yakni Irmawati Syahrul bersedia mengembalikan uang kepada Erni Halming sebesar Rp.6.500.000 paling lambat tanggal 31 Desember 2025 serta bersedia mengembalikan nama baik suami Erni Halming atas pemberitaan sebelumnya.

Turut juga hadir kepala dusun Mattoanging Amraf, PLT kepala dusun Barabba Amran Reskyi,Babinsa dan babinkamtibmas serta kepala desa Bialo Miftahuddin Saleh.Mereka didaulat untuk ikut menandatangani surat perjanjian damai tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *