BULUKUMBA,Petirnews.com – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Pelaku berinisial BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Diketahui, BD merupakan residivis kasus pencurian.
BD ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah sawah miliknya yang berada di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang. Saat diamankan, ia sedang bersama seorang pria berinisial AW.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa potongan tali sapi yang diduga digunakan untuk mengikat ternak hasil curian.
Hasil interogasi awal, BD mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian sapi curian tidak jauh dari rumah sawahnya. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tiga ekor sapi, salah satunya jenis Limosin, yang merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga berinisial SU (36), warga Kecamatan Ujungloe.
“Korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi, termasuk seekor sapi jantan jenis Limosin, yang ditambatkan di area perkebunan PT. Lonsum pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu. Keesokan harinya, sapi tersebut sudah hilang setelah tali ikatannya dilepas oleh pelaku,” ungkap Iptu Muhammad Ali. Jumat (19/9/2025)
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Polsek Ujungloe bersama Satreskrim Polres Bulukumba, hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“BD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (17/9) dan kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap pria berinisial AW yang turut diamankan bersama BD, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.