Petirnews.Bulukumba_Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kecamatan Bontobahari mengumumkan Daftar Pemilih tetap di lokasi TPS kelurahan Desa masing-masing Se-Kecamatan BontoBahari.Minggu 22 September
Dalam Pemantauan Panwascam Bontobahari, Andi Famsury Akhmad (Ketua Panwascam Bontobahari) menekankan kepada PPK kecamatan Bontobahari dan PPS yang mengumumkan DPT berbasis TPS,Rukun Tetangga karena hal ini diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam Wawancara langsung dengan media, Andi Famsury mengatakan
Sementara ini Panwas Kelurahan/Desa kami mengawasi pengumuman DPT dan Kami memonitoring langsung dan memantau melalui via What’s group perkembangan pengawasan DPT yang diumumkan oleh PPS,dari 8 kelurahan/desa 43, apakah PPS dalam mengumkan DPT patuh terhadap prosedur peraturan yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan bahwa DPT yang diumumkan sebanyak 22.311 yang tersebar di 8 kelurahan/desa dari 43 TPS se-kecamatan Bontobahari dan Mengajak Masyarakat Bontobahari mengechek dirinya dari DPT yang Telah diumumkan serta turut aktif berperan dalam pengawasan dalam setiap proses tahapan-tahapan yang berjalan,” tutupmya