PetirNews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menanggapi polemik Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL yang disebut menjadi tentara di negara asing.
Supratman menyatakan bahwa status kewarganegaraan seseorang secara otomatis gugur apabila bergabung dalam militer negara asing.
Ia mengungkapkan bahwa aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.
“Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf (d), seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden langsung.
Sedangkan huruf (e) memperkuat bahwa kehilangan status juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya bisa diisi oleh WNI.
Terkait Satria Arta Kumbara, Supratman menyebut tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif.
Pasalnya, secara hukum, status WNI-nya telah gugur otomatis jika memang terbukti menjadi tentara asing.
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI,” tegas Supratman.
Supratman turut memastikan bahwa sampai sekarang belum ada laporan dari perwakilan Indonesia di luar negeri soal status Satria.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” Supratman menegaskan.
“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan,” pungkasnya. (*)