Satgasus BAP3MI LIDIK PRO, Andi Sainuddin Komitmen Awasi PMI yang Masuk di Wilayah Serawak dan Sabah, Malaysia.

Petirnews.Serawak,Malaysia_Salah seorang koordinator Satgasus BAP3MI LIDIK PRO Andi Sainuddin berkomitmen mengawasi setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk di wilayah Serawak dan Sabah , Malaysia yang tentunya harus melalui jalur resmi yang sudah ditentukan peraturan dan perundang-undangan kedua negara baik perorangan dan pemerintah atau kebutuhan sendiri.Jumat 21 Maret 2025

Satgasus BAP3MI LIDIK PRO juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada PMI yang ada di Sarawak Malaysia serta setiap saat memberikan edukasi pendampingan pekerja migran Indonesia.

Kepada media,Andi Sainuddin mengatakan,bahwa,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) tetap mengakui empat pola penempatan PMI, yaitu:

  • Pemerintah ke Pemerintah (G to G)
  • Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
  • Penempatan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sendiri
  • Penempatan Perseorangan

” Hal ini juga berlaku untuk penempatan PMI di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia,” ujarnya

Dirinya juga menyampaikan beberapa poin penting terkait hal tersebut,yakni :
Penempatan PMI di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia:

  • Sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia merupakan salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja migran, termasuk dari Indonesia.
  • Penempatan PMI di sektor ini dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk melalui P3MI dan penempatan perseorangan.
  • Pentingnya Perlindungan:
  • UU 18/2017 menekankan pentingnya perlindungan bagi PMI di semua jalur penempatan, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.
  • Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap hak-hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hukum.
  • Mengingat bahwa sektor perkebunan sering kali berada di daerah yang terpencil, perlindungan ekstra harus diberikan.
  • Peran P3MI:
  • P3MI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa PMI yang ditempatkan di sektor perkebunan kelapa sawit memiliki perjanjian kerja yang jelas dan sah.
  • P3MI juga bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan pra-keberangkatan kepada PMI, serta memberikan perlindungan selama masa penempatan.
  • Penempatan Perseorangan:
  • Bagi PMI yang memilih jalur penempatan perseorangan, penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen perjalanan dan visa kerja yang sah.
  • PMI juga perlu memahami hak-hak mereka sebagai pekerja migran di Malaysia.

*satgas BAP3MI LIDIK PRO bertindak tegas kepada majikan yang mempekerjakan PMI secara ilegal dan tidak memberikan perlindungan hukum yang mana telah diatur.Undang-Undang dan Aturan Terkait:

  • Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155):
  • Seksyen 56(1)(aa) dari Akta ini mengatur tentang hukuman bagi majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal.
  • Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda hingga RM10.000 atau hukuman penjara hingga 5 tahun.
  • Akta Pasport 1966 (Akta 150):
  • Seksyen 12(1) dari Akta ini juga relevan dalam kasus pekerja ilegal.
  • Hukuman yang mungkin diberikan adalah denda hingga RM10.000, penjara hingga 5 tahun, atau keduanya.
  • Seksyen 55E Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155):
  • Peraturan Malaysia:
  • Selain UU 18/2017, PMI yang bekerja di Malaysia juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, termasuk peraturan terkait ketenagakerjaan dan imigrasi.
    Oleh karena itu, meskipun ada berbagai jalur penempatan, perlindungan PMI harus menjadi prioritas utama, terutama di sektor-sektor yang rentan seperti perkebunan kelapa sawit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *