Petirnews.Sarawak.Malaysia_Terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),Resa Tere asal Kabupaten Bantaeng dalam waktu dekat akan segera dilaporkan.Sabtu 15 Maret 2025
Diketahui kasusnya memasuki tahapan pengumpulan bukti-bukti dari beberapa saksi dan korban di ladang Kuraya dan Mutiara.
Laporan resmi ke lembaga Lidik pro kini telah diterima dan akan segera diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni ke Polda Sulselbar,Polda Kalimantan barat,etasi perlindungan pekerja migaran KJRI Kuching di Sarawak,jawatan kerja Malaysia,Polis diraja Malaysia.
Satgasus Lidik Pro Riswan Kanro menyampakan sejumlah bukti kuat,pengurusan orang non prosedural telah dikantongi seperti adanya korban pekerja yang melakukan pembayaran lalu tidak diberikan paspor dan dimasukkan secara gelap ke ladang.
“Fee yang diambil dari potongan pekerja begitu banyak hingga ratusan orang yang dibawah kendali Resa Tere dengan praktek perbudakan modern ini ,maka ini semakin memperkuat dugaan ,bahwa telah terjadi pelanggaran kuat sehingga hal ini akan menjadi atensi khusus satgasus lidik pro,” ujar Riswan Kanro
Menurutnya, pelanggaran atas uu no. 18 tahun 2017 sebagaimana diatur pada pasal 29 ayat 1 bahwa penempatan pekerja harus di urus oleh perusahan P3MI bukan perorangan.
“Pengurusan perorangan resmi melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan huruf b pasal 82 huruf a serta pasal 85 huruf a degan demikian kami akan segera melaporkan ini,”kata Riswan Kanro saat berada di KJRI kuching