Petirnews.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim sinyal keras: tak ada sosok yang terlalu tinggi untuk dijangkau hukum. Bahkan jika ia gubernur. Bahkan jika ia menantu mantan presiden.
“Kami telusuri aliran uangnya. Kalau mengalir ke atasan atau ke gubernurnya, ya pasti kami periksa,” tegas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, dalam pernyataan yang memantik gelombang reaksi publik.
Pernyataan itu menyorot langsung pada potensi keterlibatan nama-nama besar dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi proyek. Dan satu nama yang mencuat ke permukaan: Bobby Nasution, Gubernur Sumatra Utara yang juga menantu mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah KPK ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi ujian moral besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini. Apakah hukum akan berani naik menantang hirarki kekuasaan? Ataukah sekali lagi kita hanya menyaksikan lakon lama—tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menerima aliran uang haram, apalagi dari proyek negara, terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kini publik menanti: akankah KPK memanggil Bobby? Dan jika ya, apakah ini akan menjadi titik balik sejarah—saat hukum tak lagi tunduk pada garis darah dan kekuasaan?