UNPAS Bantaeng Tegaskan Status Akreditasi dalam Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa di Polres

Petirnews.Bantaeng_ Universitas Prof. Dr. H.M. Arifin Sallatang (UNPAS) Bantaeng kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba) tahun akademik 2025/2026, kali ini bekerja sama dengan Polres Bantaeng. Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di aula Polres ini menjadi wadah penyampaian informasi resmi terkait status kelembagaan, tata kelola pendidikan, hingga prosedur teknis pendaftaran mahasiswa baru di UNPAS Bantaeng.

Wakil Rektor III UNPAS Bantaeng, Drs. Muh. Saeruddin, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa secara kelembagaan, UNPAS Bantaeng telah terakreditasi. Ia optimis bahwa seluruh program studi yang ada juga akan segera menyusul mendapatkan status akreditasi di bawah tata kelola yang profesional dari Rektor UNPAS Bantaeng beserta civitas akademika.

“Secara kelembagaan sudah terakreditasi namun dalam waktu yang tidak lama, pelan tapi pasti, seluruh program studi akan terakreditasi di bawah tangan dingin tata kelola Bapak Rektor Bantaeng bersama Civitas Akademika UNPAS Bantaeng,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses perkuliahan di UNPAS Bantaeng berlangsung dengan penuh keramahan dan kemudahan, namun tetap mengikuti seluruh prosedur pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional. Hal ini termasuk proses pendaftaran mahasiswa yang langsung tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga penyelesaian studi yang memungkinkan adanya percepatan atau akselerasi.

“Pada proses perkuliahan yang penuh dengan keramahan dan kemudahan dengan tetap mengikuti prosedur yang ada, mulai pendaftaran pada Pangkala Data Perguruan Tinggi (PD PT) Mahasiswa sehingga terdaftar resmi sebagai Mahasiswa Indonesia hingga penyelesaian dengan akselerasi akan dapat diwujudkan, karena prinsip semangat bahwa kami bisa bersama dan bersama kami bisa mewujudkan impian dan harapan mahasiswa khususnya dan civitas akademika pada umumnya,” jelasnya.

Ia juga menguatkan kembali pernyataan Rektor UNPAS Bantaeng, bahwa keberadaan kampus ini telah mendapatkan pengakuan resmi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng, LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Rektor dengan menguatkan penyampaiannya bahwa UNPAS Bantaeng adalah domisili Bantaeng telah mendapatkan legitimasi baik dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng, LLDiKTI Wilayah 9 Sultanbatara (Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara) maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi RI yang telah di-launching pada tanggal 07 Januari 2025,” tambahnya.

Sistem akreditasi perguruan tinggi telah mengalami pembaruan sejak Agustus 2025, dengan kategori baru yang terdiri dari “Terakreditasi”, “Tidak Terakreditasi”, dan “Unggul”.

“Saat ini sudah terakreditasi karena pada bulan Agustus 2025 ini diberlakukan secara efektif bahwa perguruan tinggi menggunakan peringkat Terakreditasi, Tidak Terakreditasi dan Unggul. Tidak ada lagi pada tahun 2023 dengan menggunakan peringkat Akreditasi Baik, Baik Sekali dan Unggul, apalagi istilah sebelum tahun 2023 yang kita kenal Akreditasi C, B dan A sudah tidak digunakan lagi. Sehingga seluruh perguruan tinggi setelah dinyatakan Terakreditasi dapat digunakan untuk penerimaan ASN/TNI/Polri dan penyesuaian pangkat pada masing-masing institusi,” paparnya.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Bantaeng, Kompol Abdul Rahim, S.Sos., M.H., menambahkan bahwa informasi teknis terkait persyaratan pendaftaran dapat dibaca pada brosur resmi yang telah disediakan.

“Hal-hal yang belum jelas bisa dibaca pada brosur yang bersifat teknis persyaratan dan manakala ada yang berminat, maka oleh pihak UNPAS Bantaeng telah menyiapkan formulir pendaftaran dan bagi yang sudah siap berkasnya, silakan dapat disetor ke meja saya di Bagian SDM Polres Bantaeng,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *