Warga Desa Salemba Ditebas Tetangga Sendiri, Diduga Hanya Gara-Gara Sapi Masuk Kebun

BULUKUMBA,Petirnews.com– Warga Dusun Kapasa, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dialami seorang perempuan bernama Mariani, warga setempat, pada Selasa (21/10/2025). Korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala setelah ditebas oleh seorang pria bernama Amire (70), yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik korban Mariani. Berdasarkan keterangan korban yang ditemui oleh awak media di Puskesmas Ujung Loe, insiden bermula saat pelaku menuduh seekor sapi milik korban masuk ke dalam kebunnya.

“Dia (Amire) datang marah-marah, bilang kenapa saya kasih masuk sapi di kebunnya. Saya bilang itu lahan saya sendiri, bukan lahan dia. Tidak lama langsung dia tebas kepalaku pakai parang,” tutur Mariani dengan kondisi kepala diperban akibat luka bacokan.

Usai kejadian, warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Ujung Loe untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba untuk perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku Amire telah diamankan oleh keluarganya dan dibawa ke Kantor Polsek Ujung Loe untuk dimintai keterangan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Kapolsek Ujung Loe IPTU Rudi Adri Puruanto, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Salim, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, ada laporan pembacokan di Desa Salemba. Korban sudah dirawat dan pelaku saat ini diamankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Salim.

Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami apakah kejadian tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman terkait ternak atau ada persoalan lain di antara keduanya.

Perbuatan pelaku diduga kuat melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jika nantinya terbukti ada unsur kesengajaan dan perencanaan, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 355 KUHP yang mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Sumber : ARM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *