Warning Netralitas Kades dan Perangkatnya ; Andi Famsury Pertegas Ancaman Pidananya.

Petirnews.Bulukumba_Pilkada merupakan sebuah kontestasi demokrasi lokal yang berdaulat bagi rakyat,tentunya pemilih yang menggunakan hak pilihnya bebas memilih atas kehendak siapa yang dipilih tanpa ancaman dan paksaan dari pihak manapun.Senin 23 September 2024

Pernyataan ini disampaikan oleh ketua Panwascam Bontobahari Andi Famsury, menurutnya didalam pelaksanaan pilkada peran serta pihak-pihak terkait untuk mensukseskan pilkada jujur dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Andi Famsury menambahkan,bahwa ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian publik di kecamatan Bontobahari yaitu mengenai netralitas kepala desa beserta perangkatnya.

“Dibutuhkan netralitas kepala desa dan perangkatnya untuk memberikan kehendak bebas bagi masyarakat di desanya.”ujar Andi Famsury

Dari wawancara media dengan Ketua Panwascam Bontobahari via telepon yang dikonfirmasi tepat hari ini Senin 23 September, bahwa ketua Panwascam Bontobahari telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa Se-kecamatan Bontobahari yang isinya memuat ada ancaman pidana bagi kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye bagi calon kepala daerah dapat di jerat pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati,Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang tertera pada pasal 71 junto pasal 188.

“Ini menjadi perhatian khusus kami dari panwascam Bontobahari untuk mengawasi netralitas, selain itu ada Undang-Undang Nomor 6 Tentang Tahun 2014 Tentang Desa yang kemudian menjadi sanksi administrasi bagi kepala desa dan perangkatnya yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye”.ujarnya

Andi Famsury juga menegaskan akan ada proses penegakan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya yang tidak netral baik menguntungkan bagi salah satu Paslon ataupun merugikan salah satu Paslon.

“Saya mengingatkan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran melalui tertulis ataupun melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *