Debt Colector di Bulukumba Merajalela dan Sangat Meresahkan, Rahmi Melaporkan ke Polda Sulsel

Oplus_131072

PETIRNEWS.BULUKUMBA – Nasib malang menimpa Rahmi, seorang ibu rumah tangga asal Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Mobil Toyota Etios Valco miliknya dengan nomor polisi DP 1123 AB dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/65/1/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Kejadian yang berlangsung pada 8 Januari 2025 di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, itu bermula saat mobil Rahmi sedang dipinjam oleh kerabatnya, Mira. Tanpa peringatan resmi, sejumlah orang mengaku sebagai eksternal dari perusahaan pembiayaan langsung mengambil alih kendaraan tersebut.

“Saya baru menunggak beberapa hari setelah jatuh tempo tanggal 15, tapi kendaraan saya dirampas begitu saja. Ketika saya datang ke kantor Adira Finance untuk melunasi, mereka bilang akun saya sudah diblokir,” ungkap Rahmi dengan nada kecewa kepada tim CeritaCelebes.

Tidak hanya perampasan, Rahmi juga mengaku diperas oleh oknum tersebut. “Mereka meminta Rp10 juta untuk membuka blokir kendaraan saya. Ini jelas tindakan ilegal karena prosedur resmi perusahaan tidak seperti ini. Kalau pun ada keterlambatan, harusnya mereka kirim surat peringatan dulu, bukan bertindak semena-mena,” tambahnya.

Rahmi menduga kuat ada kerja sama antara pihak leasing dengan kelompok debt collector ilegal. Nama (yy) bahkan disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan ini. Rahmi menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah menunggak lebih dari satu bulan, apalagi tiga bulan yang biasanya menjadi alasan penarikan kendaraan.

Aksi Ilegal yang Terorganisir
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan keterlibatan kelompok debt collector tanpa legalitas. Praktik semacam ini semakin marak dan meresahkan masyarakat, khususnya nasabah perusahaan pembiayaan.

Kapolri sendiri telah memberikan instruksi tegas untuk menindak tegas kelompok eksternal ilegal seperti ini. Kini, pihak Polda Sulawesi Selatan sedang mendalami laporan Rahmi untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum.

Rahmi berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum UU yang berlaku agar tidak ada lagi korban yang dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang.

Perampasan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum adalah tindakan kriminal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak nasabah harus diperkuat, dan keberadaan oknum ilegal harus diberantas hingga ke akarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *