Karyawan BFI Bulukumba Korban PHK Sepihak, Ketua Partai Buruh Menilai Perusahaan Pelanggaran dan Akan Lakukan Aksi Demonstrasi

Oplus_131072

Petirnews.Bulukumba – Asdar Sakka Ketua Partai Buruh Kabupaten Bulukumba angka bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang dialami oleh inisial BC Karyawan BFI Finance Kabuapten Bulukumba Regional Sulawesi.

Dalam keterangannya, Asdar menyampaikan bahwa sesuai viral diberitakan beberapa media bahwa korban langsung saja disuruh berhenti lewat chat/telpon WA. Maka dengan cara-cara seperti itu adalah tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku dan itu sebuah pelanggaran, yang harusnya pihak perusahaan jika melakukan PHK jauh sebelum diberhentikan harus ada surat tertulis diberikan kepada buruh/karyawan.

“Maka dari itu kami mendesak pihak perusahaan agar mengembalikan sih korban untuk bekerja seperti biasanya, atau kalau dianggap korban melakukan pelanggaran lakulah PHK sesuai aturan yang berlaku. Kalau pihak perusahaan tidak melaksanakan sesuai mekanisme yang diatur langsung saja PHK buruh/karyawan, maka jangan salahkan kami kalau kami turun di jalan melakukan aksi demonstrsai,” tegas Asdar sesuai keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

“Kami perlu sampaikan kepada seluruh perusahaan yang di Kabupaten Bulukumba tanpa terkecuali, terkhususnya Perusahaan BFI Finance Bulukumba Regional Sulawesi agar, menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Jangan lah serta-merta melakukan PHK terhadap buruh/karyawan tanpa ada dasar atau alasan yang jelas,” tambahnya lebih tegas lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *