Petirnews.Malaysia_Malaysia Ladang Hass Plantation telah menjadi tempat bagi para pekerja non-prosedural yang hak-haknya seringkali diabaikan.Sabtu 25 Januari 2025
Perusahaan Malaysia yang menerima pekerja sawit melalui agency Seatex, yaitu Ladang Hass Plantation di Simpang BLD, Jalan Sawai, sebelum simpang Ngu jika dari arah Bintulu, telah menjadi sarang bagi pekerja gelap atau non-prosedural.
Hasil investigasi tim lidik Pro menemukan bukti kuat bahwa ladang tersebut mengabaikan peraturan rekrutmen pekerja migran. Hal ini diperparah oleh kurangnya pengawasan pemerintah Malaysia yang seharusnya memberikan sanksi pencabutan izin dan hukuman bagi perusahaan nakal seperti ini.
Investigasi juga menemukan bahwa banyak pekerja yang tidak terlindungi oleh BPJS dan jaminan kerja lainnya, sehingga para manajer dengan mudah memperlakukan mereka seenaknya, termasuk dalam hal gaji.

Sekjen lidik Pro Muh.Darwis yang menerima laporan khusus dari tim investigasi di Malaysia, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para manajer ladang.
Muh Darwis berharap agar negara hadir untuk melindungi warganya dan pemerintah Malaysia serius melakukan razia terhadap perusahaan nakal yang mempekerjakan pekerja gelap dan mengabaikan kesejahteraan pekerja.
Ringkasan:
Laporan ini mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia di Ladang Hass Plantation, Malaysia. Pekerja non-prosedural diperlakukan tidak adil, tidak memiliki perlindungan hukum, dan gaji mereka seringkali tidak dibayar sesuai dengan ketentuan. Tim lidik Pro akan mengambil tindakan hukum dan berharap pemerintah Indonesia dan Malaysia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran.
Saran Tindakan:
- Pemerintah Indonesia:
- Menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah ini.
- Memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi TKI yang menjadi korban.
- Meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur penempatan TKI ke luar negeri.
- Pemerintah Malaysia:
- Melakukan razia terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja non-prosedural.
- Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar peraturan.
- Memperkuat pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja.
- Organisasi Buruh:
- Memberikan pendampingan hukum bagi TKI yang mengalami masalah.
- Meningkatkan kesadaran pekerja migran akan hak-hak