Ditelantarkan Pengurus Gelap, Ini Harapan PMI di ladang Sebauh Semai Mekar SDN BHD

Petirnews.com_Nasib malang menimpa pekerja migran Indonesia Nonprosedural asal Sulawesi Selatan yang saat ini berada di ladang Sebauh semai mekar sdn bhd,ladang dimana menjadi tempat para pekerja gelap non prosedural bisa diterima dan menjadi ladang bisnis bagi pengurus gelap dan manager ladang yang nakal menerimah pekerja gelap yang sangat merugilan pekerja.

Dari pengakuan pekerja migran nonprosedural dirinya dijanjikan tempat yang bagus dan gaji yang memadai namun kenyataannya malah dituntut pengembalian jika tidak mau kerja oleh managemen ladang.

Dari hasil wawancara dengan beberapa sumber,mereka diurus oleh pengurus atas nama Fathurahman Bin Djafar yang beralamat di jln Tanjung Harapan Gg Akbar Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur,Kota Pontianak Kalbar.

Nama-nama PMI nonprosedural yang digelapkan Caharuddin,Nurlindawati,Angga daeng Baso,Suriani,Jusran Mirandani dan dua orang anak Muhammad Rifhi hidayah dan Muhammad Fiqhi hidayah.

Kuat dugaan Fathurrahman berhasil mengelapkan orang- orang tersebut bekerja sama dengan manager ladang ,dengan bayaran utang yang dibebankan kepekerja.

Dari laporan pekerja migran dan team satgasus lidikpro, bahwa saudara Fathurahman Bin Djafar Murni telah melakukan pelanggaran TPPO bersama Manager ladang di ladang Sebauh Semai mekar sdn Bhd.

Sekjend lidik Pro Muh Darwis K meminta kepada aparat Polda Kalbar untuk mengusut tuntas pelaku dan meminta teman-teman dan KJRI Kuching dan team Satgasus Lidik Pro membantu PMI agar bisa mendapatkan perlindungan hukum dan hak sebagai warga negara Indonesia yang dijamin UU 45 pasal 27 ayat 2 serta uu no 18 thn 2017.

Team Satgasus Lidik Pro diharap bisa menjalin komunikasi dengan pihak KJRI mengeluarkan Pmi tersebut lalu diurus dengan benar sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan negara Malaysia.

Satgasus Lidikpro juga diharapkan bisa menginvestigasi mendalam dan membantu Pmi tersebut keluar dari ladang dan mengurus Pmi tersebut menjadi PMI yang legal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *